Halo, pembaca TrueBlueKentucky.Com yang budiman. Apakah Anda memiliki tanah warisan dari orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia? Jika ya, Anda harus segera mengurus sertifikat tanah warisan agar hak kepemilikan Anda bisa kuat dan jauh dari masalah. Namun, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan? Apa saja syarat, prosedur, dan biaya yang harus dipenuhi?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lengkap dan jelas. Simak terus artikel ini sampai habis, ya.
Tanah warisan adalah tanah yang diperoleh karena pewarisan dari orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia. Tanah warisan harus segera dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan hak bagian masing-masing. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris, baik berdasarkan undang-undang, wasiat, atau perjanjian lainnya.
Apa Itu Sertifikat Tanah Warisan?
Sertifikat tanah warisan adalah sertifikat hak atas tanah yang diperoleh karena pewarisan dari orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia. Sertifikat tanah warisan harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya bisa kuat dan jauh dari masalah.
Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Mengurus sertifikat tanah warisan sangat penting untuk dilakukan karena memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para ahli waris sebagai pemilik sah tanah warisan .
- Mencegah terjadinya sengketa tanah warisan antara ahli waris atau pihak lain yang merasa berhak atas tanah tersebut .
- Memudahkan pengurusan dan pengelolaan harta peninggalan, seperti pembayaran pajak, peralihan hak, atau penjualan tanah .
- Memenuhi kewajiban administrasi dan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Untuk mengurus balik nama tanah warisan, para ahli waris harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Surat permohonan
Surat permohonan adalah surat yang berisi permintaan para ahli waris untuk melakukan balik nama tanah warisan. Surat permohonan harus ditulis dengan jelas dan lengkap, mencantumkan data diri para ahli waris, data tanah warisan, dan alasan permohonan.
Sertifikat hak atas tanah
Sertifikat hak atas tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah harus asli dan masih berlaku, serta sesuai dengan data fisik dan yuridis tanah warisan .
Surat keterangan kematian atau akta kematian
Surat keterangan kematian atau akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau rumah sakit sebagai bukti kematian pewaris. Surat keterangan kematian atau akta kematian harus asli dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang .
Surat keterangan ahli waris atau akta waris
Surat keterangan ahli waris atau akta waris adalah dokumen resmi yang menyatakan siapa saja ahli waris dari pewaris, berapa besar hak bagian masing-masing ahli waris, dan apa saja harta peninggalan yang menjadi objek warisan. Surat keterangan ahli waris atau akta waris bisa berupa surat keterangan waris yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM, akta keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris, surat penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan, atau surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh kelurahan .
Fotokopi e-KTP para ahli waris
Fotokopi e-KTP para ahli waris adalah dokumen identitas diri para ahli waris yang diperlukan untuk verifikasi data dan pelayanan administrasi. Fotokopi e-KTP para ahli waris harus jelas dan sesuai dengan data aslinya .
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan adalah dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menunjukkan status pembayaran pajak terhadap tanah warisan. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan harus jelas dan sesuai dengan data aslinya .
Bukti BPHTB terutang
Bukti BPHTB terutang adalah dokumen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang menunjukkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh para ahli waris karena peralihan hak atas tanah warisan. Besarnya BPHTB terutang adalah sebesar 5% dari nilai objek pajak (NOP) dikurangi dengan nilai tidak kena pajak (NTP), yang besarnya bervariasi tergantung pada daerah masing-masing .
Syarat dan Prosedur Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Setelah dokumen-dokumen terpenuhi, langkah-langkah untuk cara mengurus sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang tersedia di Kantor BPN setempat.
- Menyerahkan formulir permohonan beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke loket pelayanan untuk diperiksa oleh petugas.
- Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
- Menunggu tanda terima permohonan yang berisi nomor registrasi dan jadwal pengukuran tanah.
- Menghadiri pengukuran ulang tanah oleh petugas BPN sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Membayar biaya pengukuran yang dihitung berdasarkan luas tanah dan tarif yang berlaku di masing-masing daerah.
- Membayar biaya pelayanan balik nama yang dihitung berdasarkan nilai objek pajak (NOP) dikalikan dengan tarif tertentu.
- Menunggu penerbitan sertifikat baru dengan nama ahli waris sebagai pemegang haknya.
- Mengambil sertifikat baru di Kantor BPN setempat dengan menunjukkan tanda terima dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000 per bidang tanah.
Lama proses mengurus sertifikat tanah warisan tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- Kondisi fisik tanah, apakah mudah atau sulit diukur, apakah ada sengketa atau tidak, apakah ada perubahan batas atau tidak, dan lain-lain.
- Kondisi administratif tanah, apakah sudah ada sertifikat sebelumnya atau tidak, apakah ada peralihan hak sebelumnya atau tidak, apakah ada perselisihan antara ahli waris atau tidak, dan lain-lain.
- Kondisi kantor pertanahan setempat, apakah memiliki fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai atau tidak, apakah memiliki antrian permohonan yang banyak atau tidak, apakah memiliki sistem informasi yang baik atau tidak, dan lain-lain.
Secara umum, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelayanan Pendaftaran Tanah (“Permen ATR/BPN 9/2019”), proses pendaftaran dan penyertipikatan tanah warisan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut bisa lebih lama atau lebih cepat tergantung pada faktor-faktor di atas.
Risiko Jika Tidak Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Jika tidak segera mengurus sertifikat tanah warisan, para ahli waris akan menghadapi beberapa risiko, antara lain:
- Kehilangan hak atas tanah warisan karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat.
- Terlibat dalam sengketa tanah warisan yang berkepanjangan dan merugikan baik secara materiil maupun immateriil.
- Kesulitan mengurus dan mengelola harta peninggalan, seperti membayar pajak, mengalihkan hak, atau menjual tanah.
- Melanggar kewajiban administrasi dan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat tanah warisan agar Anda dapat menikmati hak-hak Anda sebagai ahli waris secara aman dan nyaman.
Demikian artikel yang saya buat tentang cara mengurus sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda yang sedang mengurus hal tersebut. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masukan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.