Halo, pembaca TrueBlueKentucky.Com yang budiman. Apakah Anda sedang mencari informasi tentang cara mengurus Taspen kematian online? Jika ya, maka Anda berada di tempat yang tepat.
Artikel ini akan memberikan Anda panduan lengkap tentang apa itu Taspen, apa saja layanan yang diberikannya bagi PNS, apa saja manfaat asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Taspen, siapa saja yang berhak menerima manfaat asuransi JKM, apa saja syarat dan prosedur mengurus Taspen kematian, dan siapa saja yang termasuk dalam peserta JKM. Artikel ini juga akan memberikan Anda tips dan trik untuk mengurus Taspen kematian dengan mudah dan cepat.
Simak terus artikel ini sampai habis, ya!
Apa itu Taspen ?
Taspen adalah singkatan dari PT. Taspen (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Taspen didirikan pada tahun 1963 dengan tujuan memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi PNS dan keluarganya.
Taspen memiliki beberapa layanan yang ditawarkan kepada PNS, antara lain:
- Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : Asuransi ini memberikan manfaat berupa santunan sekaligus kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Asuransi Jaminan Kematian (JKM) : Asuransi ini memberikan manfaat berupa santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
- Tabungan Hari Tua (THT) : Tabungan ini merupakan simpanan yang dibentuk dari potongan gaji PNS setiap bulannya sebesar 4,75%. Tabungan ini dapat dicairkan oleh peserta saat pensiun atau oleh ahli waris saat peserta meninggal dunia.
- Dana Pensiun (Dapen) : Dana pensiun ini merupakan program yang memberikan manfaat pensiun bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat pensiun. Manfaat pensiun ini terdiri dari pokok pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan anak.
Taspen memiliki lebih dari 100 kantor cabang di seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan beberapa bank sebagai mitra layanan klaim. Taspen juga memiliki aplikasi mobile Taspenku yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengakses informasi tentang saldo tabungan, status klaim, dan layanan lainnya.
Taspen merupakan salah satu BUMN yang berkontribusi dalam pembangunan nasional dan memberikan pelayanan prima kepada PNS dan keluarganya. Taspen terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan manfaat bagi peserta.
Manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Taspen
Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) adalah dua jenis asuransi yang diberikan oleh Taspen kepada peserta yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta dan ahli warisnya apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Manfaat asuransi JKK dan JKM dari Taspen adalah sebagai berikut:
Santunan sekaligus
Santunan ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, atau kepada peserta yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Besarnya santunan sekaligus adalah 36 kali gaji pokok peserta.
Uang duka wafat
Uang duka wafat ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun alasan lainnya. Besarnya uang duka wafat adalah 10 juta rupiah.
Biaya pemakaman
Biaya pemakaman ini diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun alasan lainnya. Besarnya biaya pemakaman adalah 15 juta rupiah.
Bantuan beasiswa
Bantuan beasiswa ini diberikan kepada anak-anak ahli waris peserta yang meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun alasan lainnya. Bantuan beasiswa ini berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Besarnya bantuan beasiswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Asuransi JKK dan JKM dari Taspen merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan bagi PNS yang telah mengabdi kepada negara. Asuransi ini juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi PNS dan keluarganya.
Santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa adalah empat manfaat asuransi Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan oleh Taspen kepada peserta yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia. Manfaat ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada ahli waris peserta yang ditinggalkan.
Namun, tidak semua ahli waris peserta berhak menerima manfaat asuransi JKM dari Taspen. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ahli waris peserta, antara lain:
- Santunan sekaligus: Santunan ini hanya diberikan kepada ahli waris peserta yang terdaftar di Taspen. Ahli waris peserta terdiri dari istri/suami sah, anak kandung/saudara kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan belum berpenghasilan sendiri, dan orang tua kandung/mertua yang ditanggung oleh peserta.
- Uang duka wafat: Uang duka wafat ini hanya diberikan kepada ahli waris peserta yang terdaftar di Taspen. Ahli waris peserta sama dengan ahli waris santunan sekaligus.
- Biaya pemakaman: Biaya pemakaman ini hanya diberikan kepada ahli waris peserta yang terdaftar di Taspen. Ahli waris peserta sama dengan ahli waris santunan sekaligus.
- Bantuan beasiswa: Bantuan beasiswa ini hanya diberikan kepada anak-anak ahli waris peserta yang terdaftar di Taspen. Anak-anak ahli waris peserta adalah anak kandung/saudara kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan belum berpenghasilan sendiri. Bantuan beasiswa ini berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
Ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat asuransi JKM dari Taspen harus mengajukan klaim ke mitra layanan Taspen atau ke kantor Taspen dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan. Proses klaim akan dilakukan oleh pihak Taspen dengan melakukan verifikasi dan validasi data.
Syarat Mengurus Taspen Kematian yang Harus Dipenuhi
Untuk mengurus Taspen kematian, pemohon harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak Taspen. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon:
- Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP) yang dapat diunduh dari situs resmi Taspen atau diambil di kantor Taspen terdekat.
- Fotokopi SK pensiun atau SK pengangkatan PNS almarhum/ah.
- Fotokopi surat kematian asli dari rumah sakit atau lembaga terkait yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa.
- Fotokopi identitas diri almarhum/ah, seperti KTP atau SIM.
- Fotokopi kartu keluarga atau akta kelahiran yang menunjukkan hubungan keluarga dengan almarhum/ah.
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Selain syarat-syarat wajib di atas, terdapat juga syarat-syarat tambahan yang tergantung pada status pemohon, antara lain:
- Fotokopi surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA bila pemohon adalah istri/suami sah almarhum/ah.
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri/agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa.
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung almarhum/ah.
- Surat keterangan merawat dan penguburan bila tidak ada ahli waris lainnya.
Pemohon harus membawa berkas-berkas tersebut ke mitra layanan Taspen atau ke kantor Taspen untuk mengajukan klaim. Pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum mencairkan manfaat asuransi JKM.
Prosedur Mengurus Taspen Kematian yang Harus Diikuti
Untuk mengurus Taspen kematian, pemohon harus mengikuti beberapa prosedur yang ditetapkan oleh pihak Taspen. Berikut adalah prosedur-prosedur yang harus diikuti oleh pemohon:
Persiapan dokumen
Pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim, seperti formulir permintaan pembayaran (FPP), fotokopi SK pensiun, fotokopi surat kematian, fotokopi identitas diri, pas foto, fotokopi buku rekening, dan dokumen tambahan sesuai dengan status pemohon. Dokumen-dokumen tersebut harus asli atau dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Pengajuan permohonan
Pemohon dapat mengajukan permohonan manfaat Taspen kematian ke mitra layanan Taspen atau ke kantor Taspen terdekat. Mitra layanan Taspen adalah bank-bank yang bekerja sama dengan Taspen untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta dalam mengurus klaim. Mitra layanan Taspen tersebar di seluruh Indonesia dan memiliki jaringan yang luas.
Beberapa contoh mitra layanan Taspen adalah Bank BTN, Bank Mandiri Taspen, Bank Banten, Bank KB Bukopin, BTPN, Bank Bumi Arta, Bank Woori Saudara, BPR DP Taspen, Bank Syariah Indonesia, Bank BJB, Bank Neo Commerce, dan Bank Capital Indonesia . Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang telah disiapkan dan menyerahkannya kepada petugas layanan.
Verifikasi dokumen
Pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan kelengkapan persyaratan. Pemohon harus menunggu hasil verifikasi dari pihak Taspen sebelum dapat menerima manfaat Taspen kematian.
Pembayaran manfaat
Jika dokumen-dokumen telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Taspen, maka pemohon akan menerima manfaat Taspen kematian sesuai dengan haknya. Manfaat Taspen kematian dapat diterima oleh pemohon dalam bentuk tunai atau transfer bank. Proses pembayaran manfaat Taspen kematian dapat berlangsung selama 60 menit hingga dua hari kerja tergantung pada metode pembayaran yang dipilih oleh pemohon.
Pelaporan kepada pemerintah
Pemohon harus melaporkan penerimaan manfaat Taspen kematian kepada pemerintah melalui instansi tempat almarhum/ah bekerja. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penipuan terkait dengan manfaat Taspen kematian. Pemohon harus membawa bukti penerimaan manfaat Taspen kematian dan menyerahkannya kepada pejabat instansi bersangkutan.
Demikian artikel yang saya tulis tentang cara mengurus Taspen kematian online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi ini. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa untuk membaca artikel-artikel lainnya di situs ini yang juga menarik dan informatif. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.