Halo, selamat datang di TrueBlueKentucky.Com. Apakah Anda sedang mencari informasi tentang cara mengurus turun waris sertifikat tanah di BPN? Jika ya, maka Anda berada di tempat yang tepat.
Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas tentang cara mengurus turun waris sertifikat tanah di BPN dengan mudah dan cepat. Kami juga akan memberikan beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam mengurus turun waris sertifikat tanah.
Artikel ini cocok untuk Anda yang baru saja mewarisi tanah dari orang tua, saudara, atau kerabat Anda, atau Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang turun waris sertifikat tanah. Yuk, simak artikel ini sampai habis.
Turun waris adalah peralihan hak atas suatu benda atau harta kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Turun waris dapat terjadi secara hukum (berdasarkan undang-undang) atau secara wasiat (berdasarkan surat wasiat yang dibuat oleh pewaris).
Sertifikat tanah adalah bukti hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah dapat menjadi objek waris yang harus diurus oleh ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.
Untuk mengurus turun waris sertifikat tanah, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Mempunyai hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pewaris yang sah menurut hukum
- Mempunyai surat keterangan waris atau akta waris yang menyatakan siapa saja ahli waris dari pewaris dan berapa besar hak bagian masing-masing ahli waris
- Mempunyai dokumen-dokumen pendukung lainnya, seperti surat kematian pewaris, kartu keluarga pewaris, kartu tanda penduduk (KTP) pewaris dan ahli waris, sertifikat tanah asli dan fotokopinya, surat wasiat (jika ada), dan lain-lain
Prosedur dan Biaya Cara Mengurus Turun Waris Sertifikat Tanah di BPN
Prosedur turun waris sertifikat tanah di kantor BPN meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Membuat surat permohonan balik nama sertifikat tanah
- Melakukan pengukuran ulang tanah
- Membayar biaya-biaya administrasi
- Menerima sertifikat tanah baru atas nama ahli waris
Membuat Surat Permohonan Balik Nama Sertifikat Tanah
Surat permohonan balik nama sertifikat tanah adalah surat yang dibuat oleh ahli waris untuk mengajukan permohonan perubahan nama pemilik sertifikat tanah dari pewaris menjadi ahli waris. Surat permohonan balik nama sertifikat tanah harus ditandatangani oleh semua ahli waris dan disertai dengan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan waris atau akta waris asli dan fotokopinya
- Sertifikat tanah asli dan fotokopinya
- Kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris asli dan fotokopinya
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 6 lembar untuk setiap ahli waris
Surat permohonan balik nama sertifikat tanah harus disampaikan ke kantor BPN setempat dengan membawa dokumen-dokumen aslinya.
Melakukan Pengukuran Ulang Tanah
Pengukuran ulang tanah adalah proses pengukuran kembali luas dan batas-batas tanah yang menjadi objek waris. Pengukuran ulang tanah dilakukan oleh petugas BPN dengan bantuan pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPN. Pengukuran ulang tanah bertujuan untuk memastikan bahwa data fisik tanah sesuai dengan data yuridis sertifikat tanah.
Pengukuran ulang tanah diperlukan jika terjadi salah satu hal berikut:
- Ada perbedaan antara luas tanah dalam sertifikat dengan luas tanah dalam surat keterangan waris atau akta waris
- Ada perbedaan antara batas-batas tanah dalam sertifikat dengan batas-batas tanah dalam surat keterangan waris atau akta waris
- Ada perubahan bentuk atau letak tanah akibat bencana alam, pembangunan, atau peristiwa lain
- Ada permintaan dari ahli waris untuk memecah sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat tanah sesuai dengan hak bagian masing-masing ahli waris
Untuk melakukan pengukuran ulang tanah, ahli waris harus membayar biaya pengukuran ulang tanah yang besarnya tergantung pada luas dan lokasi tanah. Biaya pengukuran ulang tanah dapat dilihat di situs web resmi BPN.
Membayar Biaya-Biaya Administrasi
Biaya-biaya administrasi adalah biaya-biaya yang harus dibayar oleh ahli waris untuk mengurus turun waris sertifikat tanah di kantor BPN. Biaya-biaya administrasi meliputi biaya pendaftaran, biaya pengurusan, biaya penerbitan, dan pajak.
Biaya pendaftaran adalah biaya yang harus dibayar oleh ahli waris saat mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah. Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp 50.000 untuk setiap permohonan.
Biaya pengurusan adalah biaya yang harus dibayar oleh ahli waris untuk proses pengurusan turun waris sertifikat tanah di kantor BPN. Biaya pengurusan adalah sebesar 0,5% dari nilai objek pajak (NJOP) tanah yang diwariskan.
Biaya penerbitan adalah biaya yang harus dibayar oleh ahli waris untuk penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris. Biaya penerbitan adalah sebesar Rp 100.000 untuk setiap sertifikat tanah baru.
Pajak adalah pajak yang harus dibayar oleh ahli waris sebagai konsekuensi dari peralihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris. Pajak yang harus dibayar adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan. PBB harus dibayar oleh ahli waris setiap tahunnya sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif pajak yang berlaku.
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan akibat peralihan hak, misalnya turun waris. BPHTB harus dibayar oleh ahli waris sekali saja saat mengurus turun waris sertifikat tanah. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai tidak kena pajak (NTP).
Nilai perolehan objek pajak (NPOP) adalah nilai transaksi atau nilai pasar dari tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak. NPOP ditentukan oleh petugas pajak berdasarkan data-data yang ada.
Nilai tidak kena pajak (NTP) adalah nilai minimum yang tidak dikenakan BPHTB. NTP ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat. NTP berbeda-beda untuk setiap daerah.
Menerima Sertifikat Tanah Baru
Penerimaan sertifikat tanah baru adalah tahap akhir dari proses turun waris sertifikat tanah di kantor BPN. Pada tahap ini, ahli waris akan menerima sertifikat tanah baru atas nama ahli waris dari petugas BPN setelah semua dokumen dan biaya telah dipenuhi.
Sertifikat tanah baru akan mencantumkan nama, alamat, nomor identitas, luas, batas-batas, nomor persil, nomor hak, jenis hak, dan masa berlaku hak atas tanah dari ahli waris.
Demikianlah artikel tentang cara mengurus turun waris sertifikat tanah di BPN. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang menghadapi masalah turun waris sertifikat tanah. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam mengurus turun waris sertifikat tanah, Anda dapat berkonsultasi dengan notaris atau petugas BPN yang berwenang. Terima kasih.