Halo, selamat datang di Truebluekentucky.Com. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang cara beli e-materai untuk daftar CPNS 2023. Anda mungkin sudah tahu bahwa pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka sejak tanggal 1 Oktober 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2023. Jika Anda berminat untuk menjadi calon pegawai negeri sipil, Anda harus mempersiapkan dokumen persyaratan CPNS 2023 dengan baik.
Salah satu dokumen yang perlu Anda siapkan adalah e-materai. E-materai adalah meterai elektronik yang dikeluarkan oleh Perum Peruri sebagai lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan meterai di Indonesia. E-materai memiliki fungsi yang sama dengan meterai konvensional, yaitu sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen tertentu.
Namun, bagaimana cara membeli e-materai? Bagaimana cara membubuhkan e-materai pada dokumen persyaratan CPNS 2023? Apa saja manfaat dan keunggulan menggunakan e-materai? Apa saja sanksi hukum jika menggunakan e-materai palsu atau tidak sesuai ketentuan? Simak jawabannya di artikel ini.
Apa itu E-Materai?
E-materai adalah meterai elektronik yang dikeluarkan oleh Perum Peruri sebagai lembaga resmi yang berwenang mengeluarkan meterai di Indonesia. E-materai memiliki fungsi yang sama dengan meterai konvensional, yaitu sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen tertentu.
E-materai juga memiliki nilai nominal yang sama dengan meterai konvensional, yaitu Rp 3.000, Rp 6.000, Rp 9.000, dan Rp 10.000. E-materai dapat digunakan untuk membayar pajak atas dokumen-dokumen seperti surat kuasa, akta notaris, perjanjian sewa menyewa, surat pernyataan, dan lain-lain.
Salah satu dokumen yang perlu menggunakan e-materai adalah dokumen persyaratan CPNS 2023. CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu calon pegawai yang akan mengabdi di instansi pemerintah pusat atau daerah. Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal ASN Karier, yang merupakan portal resmi untuk penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia.
Bagaimana Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023 ?
Untuk daftar CPNS 2023, Anda perlu membeli e-materai terlebih dahulu melalui laman resmi Peruri atau distributor resmi lainnya. Laman resmi Peruri adalah [https://ematerai.peruri.co.id/], sedangkan distributor resmi lainnya dapat Anda lihat di [https://ematerai.peruri.co.id/distributor]. Anda dapat membeli e-materai dengan menggunakan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, atau minimarket.
Setelah membeli e-materai, Anda akan mendapatkan kode unik yang berisi informasi tentang nilai nominal, tanggal pembelian, dan nomor seri e-materai. Kode unik ini akan digunakan untuk membubuhkan e-materai pada dokumen persyaratan CPNS 2023 melalui portal ASN Karier.
Bagaimana Cara Membubuhkan E-Materai?
Anda dapat membubuhkan e-materai pada dokumen persyaratan CPNS 2023 melalui portal ASN Karier dengan cara sebagai berikut:
- Login ke portal ASN Karier dengan menggunakan akun yang telah Anda buat sebelumnya.
- Pilih menu “Pendaftaran CPNS 2023” dan ikuti langkah-langkah yang ditampilkan.
- Unggah dokumen persyaratan CPNS 2023 yang telah Anda siapkan sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan.
- Masukkan kode unik e-materai pada kolom yang tersedia untuk setiap dokumen yang perlu menggunakan e-materai.
- Klik “Simpan” dan “Konfirmasi” untuk menyelesaikan proses pendaftaran CPNS 2023.
Apa Saja Dokumen yang Perlu Menggunakan E-Materai?
Dokumen persyaratan CPNS 2023 yang perlu menggunakan e-materai adalah sebagai berikut:
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Daftar riwayat hidup (CV) sesuai dengan format yang ditentukan.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Fotokopi sertifikat kompetensi atau kualifikasi lain yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan format yang ditentukan.
Berapa Harga E-Materai dan Berapa Lama Masa Berlakunya?
Harga e-materai adalah sama dengan nilai nominalnya, yaitu Rp 3.000, Rp 6.000, Rp 9.000, atau Rp 10.000. Masa berlaku e-materai adalah selama satu tahun sejak tanggal pembelian. Jika e-materai sudah melewati masa berlakunya, maka e-materai tidak dapat digunakan lagi dan harus dibeli ulang.
Jika Anda mengalami masalah teknis saat membeli atau membubuhkan e-materai, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Peruri di nomor telepon 021-8080-8080 atau email [[email protected]]. Anda juga dapat mengunjungi laman [https://ematerai.peruri.co.id/faq] untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan seputar e-materai.
Beberapa manfaat dan keunggulan menggunakan e-materai dibandingkan meterai konvensional adalah sebagai berikut:
- E-materai lebih praktis dan mudah dibeli secara online tanpa perlu ke kantor pos atau tempat lainnya.
- E-materai lebih aman dan terjamin karena memiliki fitur keamanan digital yang sulit dipalsukan atau dimodifikasi.
- E-materai lebih hemat dan efisien karena tidak memerlukan biaya cetak, distribusi, atau penyimpanan.
- E-materai lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan kertas atau bahan kimia lainnya.
Untuk mengecek keaslian dan validitas e-materai yang telah dibeli atau dibubuhkan, Anda dapat menggunakan aplikasi E-Materai Scanner yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini dapat membaca kode QR yang terdapat pada e-materai dan menampilkan informasi detail tentang e-materai tersebut.
Jika e-materai yang dibeli hilang, rusak, atau salah bubuh, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian e-materai melalui laman resmi Peruri atau distributor resmi lainnya. Anda perlu menyertakan bukti pembelian e-materai dan alasan penggantian e-materai. Permohonan penggantian e-materai akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Apa Sanksi Hukum Jika Menggunakan E-Materai Palsu atau Tidak Sesuai Ketentuan?
Jika Anda menggunakan e-materai palsu atau tidak sesuai ketentuan, Anda dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Sanksi hukum yang dapat dikenakan adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar dua kali lipat dari nilai materai yang seharusnya digunakan.
- Pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta bagi orang yang membuat, menjual, atau menggunakan materai palsu.
- Pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta bagi orang yang merusak, memotong, menghapus, atau mengubah materai.
Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dan teliti saat membeli dan membubuhkan e-materai. Pastikan Anda membeli e-materai dari sumber yang resmi dan terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau penawaran menarik yang tidak jelas asal-usulnya. Jangan juga menggunakan e-materai yang sudah kadaluarsa atau tidak sesuai dengan dokumen yang Anda buat.
Demikianlah artikel yang kami buat tentang cara beli e-materai untuk daftar CPNS 2023. Kami harap artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih lanjut tentang e-materai dan cara menggunakannya dengan benar. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Kami akan senang mendengar tanggapan Anda.
Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis. Kami juga memiliki artikel menarik lainnya yang berkaitan dengan CPNS 2023, seperti cara membuat surat lamaran CPNS 2023 yang menarik, tips sukses menghadapi tes SKD dan SKB CPNS 2023, dan daftar formasi CPNS 2023 untuk setiap provinsi. Silakan kunjungi blog kami untuk membaca artikel-artikel tersebut. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.